Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Polisi Hanya Temukan Barang Bukti 0,33 Gram

klikjatim.com
Tersangka telah diamankan polisi sambil menunjukkan barang bukti. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Langkah Indra Purnama sebagai pengedar narkoba jenis sabu telah berakhir di dalam sel tahanan polisi. Itu terjadi setelah pengedar berusia 28 tahun asal Jalan Kedung Asem Gang 8 Nomor 40 A, Kecamatan Rungkut, Surabaya tersebut diringkus anggota Satreskoba Polres Gresik. 

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Ketika itu tersangka kedapatan sedang jualan barang haram di Depan Pabrik Baja. Tepatnya di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo. 

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pengakapan tersangka terjadi hari Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya anggota mendapatkan info dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

“Atas info tersebut petugas langsung menuju lokasi kejadian dan benar tersangka membawa barang haram itu dengan berat 0, 33 gram,” ungkap perwira polisi pangkat dua melati di pundaknya tersebut, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Dijelaskan, sabu tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok merk chief. Tersangka menyimpannya di saku jaket sebelah kiri. 

“Spontan tersangka membuang rokok chief di depan warung, kemudian dari anggota reskoba langsung minta (tersangka) menunjukan barang bukti tersebut,” bebernya.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut memesan dari temannya, yang didapatkan dari jaringan Lapas Sidoarjo. "Barang bukti lain yang diamankan satu Hp (handphone) merek Lava warna hitam, dan satu sepeda motor," imbuhnya.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru