KLIKJATIM.Com I Sidoarjo--Hajatan warga Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada Senin (8/2/2021) malam dibubarkan petugas. Sebab, dalam hajatan tersebut juga digelar pertunjukan musik elektone.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Setelah berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP, petugas yang dipimpin Kapolsek Porong Kompol Rosulullah langsung mendatangi lokasi. Petugas sendiri mendapatkan informasi hajatan yang melanggar protokol kesehatan dari laporan masyarakat.
Ia mengatakan, hajatan tersebut digelar warga RT 3 RW II. "Karena pemilik hajatan bandel tetap menggelar hajatan yang disertai hiburan elektone yang menimbulkan kerumunan. Maka kami bubarkan," terangnya.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Rosulullah menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan sosialisasi bahwa hajatan warga boleh digelar namun dengan jumlah undangan yang dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Meskipun hiburan elektone itu digelar secara lesehan, tapi banyak undangan yang hadir, dan mengundang kerumunan warga sekitar," jelas Rosulullah.
Mantan Kapolsek Sidoarjo Kota ini menambahkan, hajatan warga di Desa Pesawahan tersebut tidak memiliki izin. Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 maka pihaknya berharap warga di Kecamatan Porong sementara waktu jangan menggelar hajatan dengan jumlah undangan banyak yang berakibat terjadi kerumunan.
"Apabila warga tetap bandel menggelar hajatan berskala besar dan juga menggelar hiburan. Pasti kami bubarkan," imbuh Rosululloh. (mkr)
Editor : Satria Nugraha