KLIKJATIM.Com | Malang - Ini bukan perkara persaingan mencari job nyanyi, namun seorang biduan cantik asal Malang ini berurusan dengan polisi karena laporan biduan lainnya yang lebih yunior. Renny Hermawati alias Renny Mozza (43) biduan dangdut asal asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang diamankan polisi lantaran terlibat kasus penipuan dengan modus investasi bodong.
[irp]
Baca juga: Bayi Perempuan Dalam Kardus Dibuang di Kebun Tebu Gondanglegi Malang
Tersangka dilaporkan oileh tiga rekannya sesama penyanyi , masing-masing DW (28) asal Kecamatan Turen, YS (25) asal Kecamatan Kalipare dan DK (30) asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Mereka mengenal tersangka karena sering manggung nyanyi saat pandemi belum memberangus job main mereka.
Kepada ketiga korban tersebut, Renny mengiming-imingi investasi gula putih dan tembakau. Kepada korban, tersangka ini mengaku mempunyai usaha pabrik tembakau dan gula putih. Dia bilang jika korban menginvestasikan uangnya, maka akan mendapatkan keuntungan 20-50 persen dari modal yang disetorkan. Namun, beberapa waktu kemudian kedoknya terbongkar setelah pelaku tidak mampu membayar keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
Baca juga: Enam Bulan Gasak Lima Motor, Dua Pencuri Ini Diringkus Polsek Sukun Malang
"Setelah korban mengunjungi rumah tersangka, akhirnya ia mengaku kalau pabrik yang pernah dikatakan itu fiktif," katanya.
Akibat ulah tersangka tersebut, total kerugian yang dialami korban setidaknya sekitar Rp 450 juta. "Untuk kerugian korban mencapai Rp 450 juta. Ada yang 88 juta, ada juga yang Rp 297 juta. Serta ada pula yang menyetor Rp 100 juta," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Terlibat Penipuan, Perempuan Asal Singosari Malang Ditahan Polisi
Dikatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku bila uang yang ia terima dipakai untuk kepentingan pribadi serta dipinjamkan ke orang lain. "Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Kapolres Malang. (ris)
Editor : Redaksi