KLIKJATIM.Com | Magetan—Pasangan muda asal Ponorogo TWS (18) dan SLS (19) membawa kabur TV hotel tempat bermalam saat di Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
[irp]
Baca juga: Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
“Awalnya pasangan menginap pada tanggal 18 Januari. Lalu pada paginya Selasa 19 Januari sekitar pukul 07.50 mereka check out. Saat pemilik mau membersihkan kamar ternyata LED TV 32 Inchi di kamar tersebut hilang,” kata Kapolsek Plaosan AKP M. Munir, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
“Sebelumnya pemilik hotel sudah memfoto sepeda motor pelaku. Kemudian dari data identitas ranmor tersebut pelaku berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Dari kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Plaosan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 (satu) Unit LED TV Merk TCL 32 inchi Warna Hitam lengkap dengan dusbook dan remote, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Nopol AE 4582 UP, beserta STNK dan juga beberapa potong pakaian.
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) angka (4) KUHP, Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ris)
Editor : Redaksi