Maling Motor di Kosan-kosan Sidoarjo Ketangkap

klikjatim.com
Dua tersangka ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo saat diinterogasi petugas kepolisian. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Anggota Resmob Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kos-kosan wilayah Kabupaten Sidoarjo beserta penadahnya. Saat ini pelaku pencurian bernama Purnama Ekasandri (21), warga Bratang Wetan 3 RT 07 RW 08, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dan penadah Sugeng Riadie (29), warga Desa sumberejo RT 02 RW 01 Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini sesuai laporan korban Kunto Wibisono (27), warga Margomulyo, Kabupaten Ngawi selaku pemilik sepeda motor Suzuki Satria FU nopol S 5407 PR. Berdasarkan laporan yang diterimanya, aksi curanmor ini terjadi pada dini hari ketika sepeda motor korban di parkir di garasi tempat indekos. Tepatnya di kosan Jalan Trunojoyo RT 04 RW 05, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari laporan tersebut kita langsung terjunkan anghora untuk melakukan penyelidikan,” terang Kompol Wahyudin Latif, seperti dilansir sidoarjoterkini.com pada Jumat (5/2/2021).

Kemudian dari hasil penyelidikan itu ditemukan petunjuk. Yaitu tidak adanya kerusakan dari gembok pintu gerbang, sehingga anggota pun meminta data para penghuni kos.

“Dari situlah diperoleh data salah satu penghuni kos yang diduga kuat sebagai pelaku, dan saat itu pelaku sudah pindah kos di kawasan Tulangan,” urainya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Polisi langsung bergerak cepat ke tempat kos yang diduga sebagai pelaku tersebut. Dan akhirnya tersangka Purnama Ekasandri pun diringkus di tempat kosannya di Dusun Meduran RT 02 RW 01, Desa/Kecamatan Tulangan.

“Tersangka digrebek anggota saat berada di tempat kos,” lanjutnya.

Usai menangkap tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan interogasi. Dari keterangannya, tersangka menjual motor Satria FU milik korban dengan harga Rp 2,3 juta rupiah.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Motor dijual ke Sugeng Riadie, warga Sumberejo Wonoayu,” tuturnya.

Selanjutnya petugas juga menangkap tersangka Sugeng Riadie selaku penadah di rumahnya. Barang bukti (BB) berupa sepeda motor Satria FU Nopol S 5407 PR pun berhasil diamankan.

Atas kejadian ini, tersangka Purnama Ekasandri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan tersangka Sugeng Riadie dijerat sesuai pasal 480 KUHP tentang penadah. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru