KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Siswi SMP di Kabupaten Tulungagung 11 kali disetubuhi seorang pemuda berinisial NZ (18) asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
[irp]
Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai
Pelaku juga menjanjikan korban akan menikahi. Korban yang masih berusia 14 tahun akhirnya rela disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, NZ merupakan warga Kecamatan Pucanglaban. Sementara korban atau kekasih NZ masih berusia 14 tahun.
Awalnya korban meminta tolong rekannya untuk memajang nomor teleponnya di status WhatsApp. Itu dilakukan dengan alasan untuk menambah pertemanan.
Pelaku yang mengetahui unggahan itu, memberikan respons dan menjalin komunikasi. Sejak Mei 2020, keduanya semakin dekat dan sepakat menjalin hubungan asmara.
"Selama menjalani pacaran itu, pelaku berulang kali melancarkan bujuk rayu kepada korban agar mau diajak berhubungan intim," kata Handono, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Tim Penurunan Bendera Lamongan Tuntaskan Tugas dengan Khidmat pada HUT Ke-81 RI
Pada awalnya korban menolak ajakan pelaku. Namun karena terus dirayu dan dijanjikan dikenalkan dengan orang tua untuk diajak menikah, akhirnya korban pun luluh dan mau diajak berhubungan intim atau persetubuhan.
Berawal dari situ, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan asmara itu apabila korban menolak.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 11 kali menggauli korban," jelasnya.
Handono menjelaskan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di berbagai tempat. Mulai rumah pelaku, kawasan Pinka hingga persetubuhan terakhir di kawasan bekas pabrik gula, Kunir Ngunut. Di lokasi terakhir itu, korban kepergok oleh salah satu anggota keluarganya.
Baca juga: Sukses Tunaikan Tugas di Grahadi, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibraka Jatim
"Kemudian diinterogasi oleh anggota keluarganya dan mengaku jika selama ini sering diajak berhubungan intim dengan pelaku," kata Handono.
Keluarga korban yang geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan persetubuhan itu ke Polres Tulungagung. Pelaku yang merupakan pedagang pisang itu diamankan guna menjalani proses hukum.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(ris)
Editor : Redaksi