Dua Warga Lamongan Didor Polisi Sidoarjo, Ini Kasusnya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Polisi menembak kaki dua tersangka pengedar narkoba. Keduaya adalah Errik Prinantono Cindra dan Eko Purwanto warga Lamongan.

[irp]

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, dua tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di kamar kos mereka di Desa Beringinwetan, Kecamatan Taman oleh unit V Satresnarkoba pada Hari Selasa (2/2/). “Kedua tersangka telah diburu sejak Bulan Nopember 2020 lalu. Mereka disinyalir terlibat dalam sebuah jaringan pengedar narkotika,” tutur Sumardji,” tutur Sumardji, Jumat (5/2/2021) pagi.

Ia menambahkan, anggota menembak kaki keduannya karena saat ditangkap, mereka melawan dan menyerang petugas.

“Saat ditangkap, kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Satu dari mereka ternyata juga  residivis kasus yang sama,” terang Sumardji.

Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan

Dari dua tersangka yang merupakan jaringan lapas Madiun ini, polisi mengamankan empat bungkus plastik berisi sabu seberat 394,05 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu 2,22, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi sabu 3,2 gram, 13 bungkus plastik berisi 13.000 butir pil dobel L, dua buah timbangan elektrik warna hitam serta satu buku berisi rekapan penjualan

Tersangka mengaku, bila mampu mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram per bulan, mereka dijanjikan mendapat Rp 10 juta  dari pemilik sabu yang sampai saat ini masih dikejar.

Baca juga: BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak

“Kami menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika,” imbuh Sumardji. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru