KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Kejaksaan Negeri Ponorogo terus menyelidiki dugaan penyelewengan BKSM (Bantuan Khusus Siswa Miskin). Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah SD/SMP se-Ponorogo dan 7 kepala koperasi telah dimintai keterangan, kini giliran CV Elang Mandiri Perkasa yang diperiksa, Rabu (3/2/2021).
[irp]
Baca juga: Komitmen Dekarbonisasi, TPK Semarang Bangun Fondasi Data Emisi Terukur untuk Daya Saing Global
CV Elang Mandiri Perkasa merupakan supplier yang menyediakan barang berupa sepatu dan tas dari dana BKSM.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, perwakilan CV Elang Mandiri Perkasa enggan berkomentar banyak. "Tanya saja ke pihak kejaksaan," ucap Pihak CV Elang Mandiri Perkasa sambil bergegas menghindari awak media.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi membenarkan hari ini pihaknya melakukan pemanggilan terhadap saksi, yakni CV Elang Mandiri Perkasa.
Baca juga: Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan
"Untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM)," jelasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, BKSM yang dianggarkan melalui APBD tahun 2019-2020 senilai miliaran rupiah itu seharusnya diwujudkan uang senilai Rp 175 ribu ke rekening virtual masing-masing siswa. Tetapi pada kenyataannya justru berbeda.
BKSM itu dari rekening daerah Ponorogo ditransfer ke rekening sekolah, kemudian oleh pihak sekolah diwujudkan berupa barang seperti sepatu, kaus kaki, tas, serta alat tulis melalui koperasi. (bro)
Editor : Redaksi