Dangdutan di Acara Pernikahan Warga Banyuwangi Dibubarkan Aparat

klikjatim.com
Acara musik dangdutan di acara hajatan pernikahan di Kabupaten Banyuwangi dibubarkan aparat.

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi—Pentas dangdutan di acara hajatan pernikahan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi dibubarkan petugas, Rabu (27/1/2021). Pembubaran itu dilakukan lantaran penyelenggara tak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

[irp]

Baca juga: Lagi! Saldo Nasabah Rp1 Juta Lenyap Usai Pakai QRIS, BCA Sumenep Dinilai Lempar Tanggung Jawab

"Benar. Polsek Bangorejo bersama Satgas COVID-19 melakukan pembubaran kegiatan musik dalam hajatan pesta pernikahan pada Rabu (27/1)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan di Banyuwangi, Kamis (28/1/2021).

Selain tak berizin, kata Kapolresta, pentas musik ini juga mengakibatkan banyak kerumunan massa. Hal tersebut tentu amat disayangkan. Mengingat pemerintah tengah gencar-gencarnya berupaya menekan laju penyebaran COVID-19.

Baca juga: DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Definitif di Lima OPD

"Kegiatan tersebut tidak berizin dan tidak ada pemberitahuan kepada Satgas COVID-19. Ini kan bisa menjadi klaster baru. Apalagi, ada beberapa yang tidak mengenakan masker," sesalnya.

Meski demikian, menurut Arman, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif untuk menghindari kegaduhan. Dalam kesempatan itu, polisi memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

"Alhamdulillah, setelah diberi pemahaman yang baik, tuan rumah bersedia menghentikan pentas pertunjukan musik tersebut," tutup Kapolresta Banyuwangi. (hen)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru