KLIKJATIM.Com | Banyuwangi—Pentas dangdutan di acara hajatan pernikahan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi dibubarkan petugas, Rabu (27/1/2021). Pembubaran itu dilakukan lantaran penyelenggara tak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
"Benar. Polsek Bangorejo bersama Satgas COVID-19 melakukan pembubaran kegiatan musik dalam hajatan pesta pernikahan pada Rabu (27/1)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan di Banyuwangi, Kamis (28/1/2021).
Selain tak berizin, kata Kapolresta, pentas musik ini juga mengakibatkan banyak kerumunan massa. Hal tersebut tentu amat disayangkan. Mengingat pemerintah tengah gencar-gencarnya berupaya menekan laju penyebaran COVID-19.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Kegiatan tersebut tidak berizin dan tidak ada pemberitahuan kepada Satgas COVID-19. Ini kan bisa menjadi klaster baru. Apalagi, ada beberapa yang tidak mengenakan masker," sesalnya.
Meski demikian, menurut Arman, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif untuk menghindari kegaduhan. Dalam kesempatan itu, polisi memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Alhamdulillah, setelah diberi pemahaman yang baik, tuan rumah bersedia menghentikan pentas pertunjukan musik tersebut," tutup Kapolresta Banyuwangi. (hen)
Editor : Apriliana Devitasari