Mabuk Sambil Bawa Sajam di Depan Warkop Duduksampeyan, Arek Lamongan Ini Akhirnya Dikerangkeng

klikjatim.com
Tersangka diamankan polisi beserta barang buktinya. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Kabupaten Gresik mengamankan seorang pemuda yang mabuk di depan Warung Kopi (Workop) milik Nur Said di Desa Samirplapan, Kecamatan setempat, Rabu (27/1/2021). Tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Parahnya lagi, saat itu pelaku bernama Mochammad Agung Tri Ardiansyah (21), asal Jalan Mastrip RT 02 Rw 02 Desa Sukomulyo Kecamatan/Kabupaten Lamongan tersebut juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kebetulan ada polisi sedang patroli, sehingga pelaku yang merupakan arek Lamongan ini langsung diamankan dan digelandang ke sel tahanan Mapolsek Duduksampeyan.

"Awalnya kami mendapatkan informasi, kalau di sekitar lokasi itu sering digunakan nongkrong dan kegiatan minum-minuman keras. Ternyata pada saat anggota sedang patroli mengetahui peristiwa itu dan langsung mengamankannya, karena sangat bahaya sekali. Kondisi pelaku dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam,” ungkap Kapolsek Duduksampeyan, AKP Nur Sugeng Ari Putra, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Atas kejadian itu, lanjutnya, pelaku telah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam. “Senjata tajam yang dibawa jenis pisau ukuran 30 centimeter yang disimpan dalam jok sepeda matic nopol S 3959 JW warna biru putih,” ujar Sugeng. 

Saat diinterogasi petugas, pelaku pun mengakui perbuatan tersebut. Alasannya membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerjanya di Desa Samirplapan.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Duduksampeyan, termasuk barang bukti senjata tajam pisau dan Sepeda motor juga sudah diamankan,” tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru