KLIKJATIM.Com | Surabaya - Perdagangan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemuas nafsu syahwat dibongkar anggota Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. AP (21) mucikari asal Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo diringkus Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim karena menawarkan gadis bawah umur ke sejumlah platform digital media sosial.
[irp]
Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
"Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP. Dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya," kata Kombes Gatot didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi.
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Dijelaskan, dari pengakuan tersangka, mereka menawarkan seorang gadis berusia 15 tahun dengan tarif bervariatif. Tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 500 sampai 2 juta. "Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun," ujar AKBP Zulham .