KLIKJATIM.Com I Malang - 69 tempat usaha di Kota Malang ditindak tegas selama pelaksanaan PPKM pada 11 – 24 Januari 2021 oleh Satpol PP Kota Malang. Selain itu, ada 3.173 pelanggaran perorangan yang menimbulkan kerumunan yang juga disanksi petugas.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, surat pernyataan, hingga penutupan tempat usaha.
“Sebanyak 43 tempat usaha mendapat teguran tertulis, 18 membuat surat pernyataan dan 3 kafe ditutup petugas karena melanggar ketentuan PPKM,” jelas Priyadi.
Tiga cafe yang disegel itu sudah mendapatkan peringatan sebanyak 2 kali dan tidak menggubris, jadi harus ditutup paksa selama 14 hari sejak disegel oleh tim gabungan.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
Sementara itu, Satpol PP Kota Malang mengaku menghindari kekerasan dalam menindak pelanggar. petugas lebih memilih dialog untuk menyelesaikan masalah.
“Kendala selama PPKM ini sebenarnya tidak ada perlawanan dari masyarakat, tapi jelas yang ngeyel pasti ada. Daripada nanti ribut dan dilihat banyak orang lebih baik diselesaikan di kepolisian,” pungkasnya.
Baca juga: KKS PKH di Camplong Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Dinsos PPPA Sampang Janji Tindak Tegas
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPKM sendiri bakal diperpanjang hingga 8 Februari 2021 oleh pemerintah pusat. Walikota Malang, Sutiaji, mengaku siap untuk mengikuti arahan tersebut. (bro)
Editor : Redaksi