Parah, Pengedar Sabu Asal Taman Manfaatkan Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu

klikjatim.com
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan oleh polisi. (Faiz/ klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Untuk melancarkan bisnisnya jualan sabu, Samsul Arifin (32), warga Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo telah memanfaatkan anak-anak di bawah umur menjadi kurir pengiriman serbuk setan kepada para pelanggannya yang masih anak-anak pula. Dan sekarang polisi sudah berhasil meringkusnya, pada Jumat (22/1/2021).

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Saat diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan sehingga menemukan enam poket sabu dan satu set alat isap, serta beberapa peralatan lainnya dari tangan tersangka.

Enam poket sabu yang diamankan dengan berat masing-masing 1,02 gram, 0,20 gram, 0,22 gram, 0,20 gram, 0,32 gram dan 0,20 gram. Barang berbentuk kristal putih itu disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.

“Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain satu kotak HP berisi timbangan elektrik, dua sekrop, satu korek gas dan satu plastik klip bekas. Kemudian lima pipet kaca bekas pakai, satu box pipet, alat isap dari botol kaca, satu buah HP dan uang tunai senilai Rp 400 ribu,” ungkap Hery. 

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Di hadapan penyidik, Samsul hanya tertunduk dan mengakui semua perbuatannya. Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Gresik.

“Mirisnya, tersangka memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurir. Bahkan salah satu kurir ada yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar,” imbuhnya. 

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Adapun modus seperti itu, sejatinya tersangka berupaya mengelabuhi petugas. Tapi petugas sudah mengetahui gerak-gerik tersangka dan berhasil menciduknya. “Ini juga menjadi peringatan bagi orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya. Jangan sampai ikut kenakalan-kenakalan remaja,” tambahnya. 

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU/35/2009 tentang narkotika juncto pasal 84 ayat (2) KUHP. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru