Gadis 15 Tahun asal Batu Dibikin Mabuk Oleh Dua Pria Dewasa Selanjutnya Digilir

klikjatim.com
Ilustrasi perbuatan cabul

KLIKJATIM.Com | Batu - Seorang gadis berusia 15 tahun asal Kota Batu harus menanggung aib seumur hidupnya. Niatnya membeli bunga di rest area Batu berakhir di sebuah vila di Kota Batu dan dicabuli oleh dua pria dewasa setelah sebelumnya dibuat mabuk dengan miras.

[irp]

Baca juga: Penikam Mahasiswa Stiekes Malang Dibekuk Satreskrim Polresta Malang

Kedua penjahat kelamin itu adalah KS (39seorang warga Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan NV (36) asal Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Korban Bunga (15) digilir threesome di sebuah vila di Kota Batu.  

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, menjelaskan, awalnya korban hendak membeli pot bunga di kawasan Rest Area Karangploso. Kemudian korban bertemu dengan KS  dan keduanya mereka saling mengobrol di rest area. Pertemuan itu berlanjut untuk mendatangi sebuah vila pukul 19.00 di Kota Batu. KS pun mengajak Bunga untuk menemaninya ke vila tersebut.

“Mereka melakukan hubungan tersebut di bawah pengaruh minuman keras di sebuah vila di Kota Batu. Karena NV mengajak KS dan Bunga minum-minum dulu sebelum melakukan hubungan intim,” tambahnya.

Baca juga: Dukung Produksi KUBE Circus Digital, BRI Malang Bantu Mac Mini

Dari pengakuan KS lanjutnya Bunga merupakan teman dari anaknya dan sering main ke rumah tersangka. Pelaku juga menawarkan uang sebesar Rp 500 ribu. “Tapi uang tersebut hanya iming-iming saja. Dan kejadian ini baru terungkap setelah orang tua korban ini merasakan ada hal yang berbeda di diri korban,” ujarnya saat di Porles Batu.

Baca juga: Polres Malang Amankan Pencuri Uang Toko di Kecamatan Tumpang

Setelah mendapati ada sesuatu yang berbeda dari dalam Bunga, akhirnya ia bercerita dan itu membuat orangtuanya tidak rela. Sehingga melaporkan kejadian tersebut pada awal Januari kepada Polres Batu. 

“Mendapati laporan itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu menangkap KS dan NV. Keduanya terbukti bersalah dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara dari 5 sampai 15 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Batu. (hen)

  

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru