Warga Bojonegoro yang Meninggal Dunia Bisa Terima Santunan Rp 2,5 Juta, Ini Syaratnya!

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Keluarga tidak mampu yang meninggal dunia di Kabupaten Bojonegoro akan diberikan santunan oleh pemerintah. Bantuan akan diberikan kepada ahli waris senilai Rp 2,5 juta.

[irp]

Baca juga: Sistem Kelistrikan Flores Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7, PLN Pastikan Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra)  Sekretariat Daerah Bojonegoro, Sahari mengatakan, tahun 2021 Pemkab Bojonegoro menyediakan anggaran sebesar Rp 18,7 miliar. Anggaran tersebut disediakan bagi 7.500 warga tidak mampu yang meninggal dunia.

"Anggaran tersebut akan dicairkan ke rekening penerima langsung senilai Rp 2,5 juta," katanya, Selasa (19/1/2021).

Dikatakan, jumlah kuota penerima di tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2020 lalu yang hanya 3.500. Dari kuota penerima tersebut, masih ada lebih 450 kuota yang tidak terserap.

Sahari juga berharap, dengan adanya penambahan kuota di tahun ini, anggaran yang disediakan dapat terserap dengan maksimal dan dapat membantu lebih banyak lagi masyarakat Bojonegoro khususnya bagi ahli waris yang kurang mampu.

"Harapan kami nantinya dapat terserap secara maksimal," pungkasnya.

Berikut syarat pengajuan bantuan santunan kematian:

1. Surat permohonan kepala desa dan camat (asli rangkap 3)

2. Surat keterangan kematian (asli rangkap 3)

Baca juga: Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan

3. Surat keterangan ahli waris (asli rangkap 3)

4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (asli rangkap 3)

5. Foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran (warga yang meninggal)

6. Foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran (ahli waris)

7. Foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar)

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai

8. Foto copy akta Kematian (3 lembar)

9. Foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar)

10. Materai 10000 (2 lembar)

(mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru