Jambret di Depan Pondok Metal Pasuruan Sudah 13 Kali Beraksi

klikjatim.com
Pelaku jambret dan penadah saat dikeler petugas. IST

KLIKJATIM.Com I Pasuruan –  Seorang jambret MS  berhasil dibekuk polisi. Pemuda 29 tahun ini telah beraksi di 13 lokasi salah satunya di depan Pondok Metal. Polisi juga menangkap seorang penadah hasil curas  (pencurian dengan kekerasan) MS.

[irp]

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemotongan BOP Madin, Anggota Dewan Pasuruan Diperiksa Kejaksaan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, tersangka berinisial MS (29) tersebut menyasar warga yang ada di jalan raya. Baik yang berjalan kaki maupun warga yang mengendara sepeda motor. “ Peaku langsung merampas tas atapun ponsel. Tak mengenal waktu, bisa siang, sore, atau malam hari,” kata Arman.

Adapu ketiga belas titik lokasi jejak akasi pelaku antaranya, di sekitar terminal baru Kota Pasuruan; di Jalan Raya Pantura depan PT Patal Grati; di depan jembatan timbang, Rejoso; di depan Pondok Metal Rejoso.

Baca juga: Bantah Bripda Rendy Anak Anggota Dewan, DPRD Kabupaten Pasuruan Kutuk Keras Perbuatan Kejamnya

MS tak sendirian dalam beraksi.  Secara bergantian ditemani DN dan BR. Sayang keduanya berhasil lolos.  Namun polisi telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Barang-barang hasil jambretan ini, leh tersangka dijual ke seorang penadah warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berinisial SS (23)  yang juga turut diringkus polisi.

Baca juga: Berdalih UMKM, Pabrik Areng di Pekoren Tak Berizin

“Sehingga kami terapkan pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHP subsider pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Arman.(hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru