Akibat Pengunjung Sepi Saat PPKM, 400 Karyawan Jatim Park Terkena PHK

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Batu—Meski baru sepekan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan, sebanyak 400 karyawan di objek wisata Jatim Park di Kota Batu terkena imbasnya. Mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat manajemen tak mampu bayar gaji.

[irp]

Baca juga: Komitmen Dekarbonisasi, TPK Semarang Bangun Fondasi Data Emisi Terukur untuk Daya Saing Global

Manager Marketing dan Public Relations Jatim Park GroupTitik mengatakan, manajemen Jatim Park tak mampu membayar gaji para karyawan disebabkan jumlah pengunjung turun drastic sejak penerapan PPKM. Imbasnya, mereka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ratusan karyawannya. 

"Ada pengurangan karyawan. Jadi mereka yang kontraknya habis di bulan-bulan pandemi itu kami selesaikan (tidak diperpanjang). Jadi sekitar 400 orang karyawan. Dari total karyawan sebanyak 2.500 orang," katanya, Senin (18/1/2021).  

Titik menyebut pemasukan di sejumlah tempat wisata yang dikelola Jatim Park Group terus menurun pasca pemberlakuan PPKM. Hal ini berimbas pada beban operasional yang tidak bisa ditutupi oleh pemasukan yang sangat sedikit. 

"Tingkat kunjungan memang terjun bebas. Bahkan pernah dua hari hanya ada delapan pengunjung yang masuk. Kalau begini mau bayar gaji karyawan dan bayar listrik dari mana?," ujarnya. 

Baca juga: Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

Kebijakan pengurangan karyawan tersebut diambil kata Titik, merupakan langkah paling rasional yang bisa diambil oleh manajemen Jatim Park Group untuk saat ini.

"Memang yang paling rasional itu pengurangan karyawan. Gaji pun kami bayarkan sebesar 50 persen saja," ujarnya. 

Selain dengan melakukan pengurangan karyawan, Titik mengatakan saat ini Jatim Park Group masih mengusahakan adanya keringanan pajak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. 

Baca juga: Gubernur Khofifah dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Lepas 3.600 Lulusan SMK/LKP Jatim Bekerja di Luar Negeri

"Kami sedang pengajuan juga untuk yang pembebasan dan pengurangan pajak. Itu semua dikomunikasikan melalui satu asosiasi yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu," katanya. 

Langkah lainnya yang juga ditempuh oleh manajemen Jatim Park Group, ujar Titik yaitu dengan mengajukan hibah pariwisata kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Pemkot Batu. 

"Sudah ada sosialisasi dari Pemkot Batu (hibah pariwisata). Disampaikan tahapan penerimaan hibah. Tapi masih untuk hotel dan restoran. Sedangkan untuk tempat wisata masih belum tahu. Memang belum didetailkan," katanya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru