Jualan Janda Lewat Medsos Tarifnya Rp 600 Ribu, Mucikari Ini Kena Getahnya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Tak ada gadis janda pun jadi, demikian pikiran yang ada di benak N (26), perempuan asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore Banyuwangi. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi gara gara menjual tubuh para janda kepada pria hidung belang melalui media sosial.

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Kepada polisi,N mengakui perbuatannya menjadi makelar bisnis lendir alias mucikari karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia melakoni profesi sebagai mucikari baru 6 bulan hingga akhirnya diamankan polisi.

"Saya menjajakan janda binaan melalui media sosial khususnya facebook kepada pria di Banyuwangi. Dan tawaran ini banyak diminato," akunya. 

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan, pelaku terdeteksi melakukan prostitusi online oleh patroli cyber Polresta Banyuwangi di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA 

Kemudian, lanjut Arman, terjadi deal antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Sehingga terjadilah perbuatan yang semestinya dilakukan oleh pasangan suami istri di sebuah hotel.

Baca juga: Ciptakan Elektrik Scooter Cross Untuk Mobilitas Disabilitas, Siswa SMK Semen Gresik Juara 1 V-Factor Indonesia 2021

“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” imbuhnya.

Arman menyebut, tarif paket setiap janda yang ditawarkan bervariasi. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali kencan. “Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” sebut Arman.

Selama enam bulan, para janda binaan N cukup laku keras. Mungkin kare a yang ditawarkan N rata-rata adalah para janda. “Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang senilai Rp 600 ribu, dua buah kondom belum terpakai, dan sebuah kondom yang sudah terpakai."Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 506 atau 296 KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun,"pungkas Kapolresta Banyuwangi. (hen)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru