Razia Terus, Petugas Gabungan Berikan Berbagai Jenis Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

klikjatim.com
Pelanggar Prokes Covid-19 di Gresik dihukum menyapu. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Operasi Yustisi terus dilakukan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP serta Dishub Gresik. Beberapa waktu lalu, petugas menyasar Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Operasi dilakukan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

Wakpolsek Manyar Iptu Yasin mengatakan, dalam pelaksanaan giat operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan dilaksanakan serentak di wilayah Kabupaten Gresik dengan pertimbangan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

“Sebagaimana Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.  Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dan  Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19),” jelasnya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN

Dikatakan, ada 27 pelanggar yang terjating razia operasi yustisi, dan semua pelanggar diberikan sanksi sosial, push up dan lisan.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

“Penindakan hukuman fisik ada 13, teguran lisan 5, dan hukuman sosial ada 9,” bebernya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru