Awas! Tertangkap Berkerumun di Gresik, Langsung Dirapid Tes

klikjatim.com
Razia di salah satu cafe saat PPKM Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik secara serentak menggelar operasi yustisi peningkatan kepatuhan protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelanggar kerumunan akan Dirapid tets di tempat. 

[irp]

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

Operasi  yustisi peningkatan kepatuhan protokol kesehatan yang bersinergi dengan instansi terkait seperti TNI, Dishub, Dinkes dan Satpol PP Kabupaten Gresik dan diikuti oleh Polsek jajaran Polres Gresik berkolaborasi dengan Koramil dan Trantib Kecamatan masing-masing, Senin (11/1/2021) malam.

Terdapat 21 Polsek jajaran Polres Gresik bahkan Polsek yang berada di Pulau Bawean pun turut melakukan operasi yustisi PPKM ini.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, memimpin patroli gabungan skala besar malam tadi bersama Forkopimda Gresik menjelaskan, "peningkatan operasi yustisi ini juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini," ungkapnya, Selasa (12/1/2021). 

Rata-rata Ops yustisi jajaran Polres Gresik ini menyasar pusat perbelanjaan, kafe/Warkop dimana rawan terjadi kerumunan.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

“Mengingat kasus positif Covid-19 tak kunjung mereda, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun / handsaniteser dan hindari kerumunan, bersama kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Kapolres Gresik.

Terkait pelanggar PPKM di tempat kerumunan Kapolres akan memberikan hukuman rapid antigen kepada pelanggar di tempat.

Baca juga: Terima Kunjungan Kaskogartap III/Surabaya, Bupati Yes Komitmen Perkuat Sinergi Keamanan dan Potensi Agro-Maritim

“Setiap operasi yustisi jam malam, bagi pelanggar kerumunan akan dilakukan rapid antigen langsung di tempat yang sudah bekerja sama dengan Dinkes Gresik,” tutup perwira dengan dua melati di pundaknya.

Diketahui, jam malam Cafe atau warung sampai pukul 21.00 WIB, dengan pembatasan 25% pengunjung warkop atau Cafe. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru