Pernikahan Usia Dini Meningkat di Pasuruan, Ada yang Terlanjur Hamil

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Pasuruan -  Jumlah pasangan nikah usia dini di Pasuruan meningkat tajam. Salah satu penyebabnya adalah kehamilan. “Ada juga karena sudah terlanjur hamil. Kalau kasusnya seperti ini, hakim tidak ada pilihan lain, dikabulkan demi masa depan anaknya,” terang Humas PA Pasuruan, Abdul Mustopa.

[irp]

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemotongan BOP Madin, Anggota Dewan Pasuruan Diperiksa Kejaksaan

Menurut Mustopa angka pernikahan dini di Pasuruan terbilang tinggi. Selama dua tahun terakhir,  mengalami lonjakan fantastis.  Pada 2019, jumlah permohonan dispensasi nikah muda di Pengadilan Agama (PA) Pasuruan tercatat 191 perkara. Sedangkan pada 2020, PA Pasuruan menerima permohonan dispensasi nikah muda sebanyak 802 perkara.

Setiap bulan pada 2020, permohonan dispensasi nikah muda lebih dari 20. Yang paling banyak terjadi pada bulan Juli, mencapai 246 perkara. Hingga akhir tahun, tersisa tiga perkara yang belum diputus.

Baca juga: Bantah Bripda Rendy Anak Anggota Dewan, DPRD Kabupaten Pasuruan Kutuk Keras Perbuatan Kejamnya

dispensasi nikah harus diajukan ke pengadilan apabila pasangan yang akan menikah berusia dini. Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

Rata-rata, pengantin usia dini berusia 17 hingga 18 tahun.  Agar permohonannya dikabulkan, mereka juga harus mendapatkan sertifikat layak menikah.  Pihak puskesmas akan memeriksa kondisi kesehatan serta psikologis pasangan sebelum mengeluarkan sertifikat tersebut.

Baca juga: Berdalih UMKM, Pabrik Areng di Pekoren Tak Berizin

Mustopa menjelaskan pernikahan dini bisa terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya tak lepas dari faktor sosial budaya. Misalnya, di beberapa wilayah di Pasuruan menganggap usia 19 tahun sudah cukup matang untuk menikah.  “Ada juga karena calon pasangan telah hamil terlebih dahulu,” terangnya.

Akan tetapi, jika pasangan tiba-tiba mengajukan dispensasi nikah muda namun masih berstatus pelajar, kemungkinan besar akan ditolak. Sebab, pihaknya juga harus memperhatikan pentingnya pendidikan bagi.(hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru