KLIKJATIM.Com | Gresik — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gresik mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang rencana pemerintah menghapus formasi guru dalam rekruitmen CPNS. Surat tersebut disampaikan melalui PB PGRI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. [irp]
Baca juga: Bupati Gresik Dorong Transformasi Pendidikan, PGRI Diminta Jadi Penggerak Utama
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PGRI Jakarta Prof Dr Unifah Rosyid, MPd, disampaikan ucapan terima kasih penghargaan kepada pemerintah untuk melakukan 1 juta rekrutmen PPPK bagi guru honorer.
Dalam hal perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diharapkan dapat memberikan kesempatan dan sebagai bentuk penghargaan kepada guru honorer yang berusia diatas 35 tahun sehingga memperoleh status kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diharapkan memberikan kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil.
Lanjut isi surat itu, peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dapat membuat profesi guru menjadi tidak menarik, karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.
Rencana kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai pendidikan Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (Lptk) , sehingga dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang di tengah kompetisi dunia.
Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.
“Kami berjuang memberikan solusi kepada tenaga pendidik honorer di Indonesia khususnya di Gresik, dan pengajuan kami alhamdulillah sudah ada jalan, tinggal SK nya belum keluar,” ungkap Kepala PGRI Gresik Arief Susanto.
Ditambahkan, kebijakan pemerintah yang sebelumnya menghapus jalur PNS kepada guru sangat tidak manusiawi. “Berapa puluhan pendidik yang ditanggung oleh satu guru, dan berapa ribuan pendidik ditanggung oleh Kepala Sekolah. Kami memperjuangkan kesejahteraan guru dengan gaji layak, meski tidak sama Upah Minimum Kabupaten (UMK) tapi sesuai,” paparnya saat ditemui di depan ruangannya SMK PGRI Gresik Jalan Soetomo Gresik.
Sebelumnya, formasi guru CPNS ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan guna memenuhi ketentuan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dikatakan hanya ada dua skema pegawai yang diakui, yakni PNS dan PPPK.
Pemerintah masih tetap akan merekrut guru CPNS secara terbatas. Artinya tidak semua formasi guru dibuka. Yang dibuka hanya formasi guru manajerial. Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. (mkr)
Editor : Redaksi