Tiga Kepala Daerah Malang Raya Sepakat Jalankan PSBB dengan Kearifan Lokal

klikjatim.com
Wali Kota Malang Sutiaji dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko serta perwakilan Pemkab Malang membahas rencana PSBB kearifan lokal Malang Raya.

KLIKJATIM.Com | Malang - - Tiga kepala daerah di Malang Raya menyekapati menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 11 - 25 Januari 2021, namun dengan kearifan lokal. Wali Kota Malang, Sutiaji, Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko dan perwakilan Pemkab Malang menyepakati hal itu dalam rapat koordinasi pembahasan PSBB, Kamis (7/1/2021).

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Kesimpulan yang didapat dari pertemuan tersebut pemerintah daerah di Malang Raya siap melaksanakan instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 tentang aturan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali dari 11-25 Januari.

Berkaca pada kasus persebaran covid-19 yang terus meningkat. Juga terpenuhinya 4 syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan, yakni kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan keterisian RS. Maka kebijakan ini dilakukan oleh Mendagri.

Wali Kota Batu Dewanti menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan yang diberlakukan bukanlah lockdown seperti pada masa awal pandemi covid-19 menyeruak di Indonesia. “Tapi kita melakukan pembatasan seperti pada saat menghadapi tahun baru,” jelasnya.

Dewanti mengatakan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku wisata, resto dan hotel di Kota Batu. Namun untuk pembatasan okupansi, Dewanti menyampaikan bahwa tetap 50%.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

“Meskipun kita batasi 50%, jarang sekali ada wisata di Kota Batu yang berhasil mendapat kunjungan wisata sampai 50%,” jelas Dewanti.

Selain itu juga akan diberlakukan rapid test untuk pengunjung dari luar kota. Ia mengatakan bahwa dengan adanya pembatasan ini akan semakin berdampak pada ekonomi. “Kami mengharap pengertian masyarakat karena ini pasti berat,” jelasnya. Ia mengatakan bahwa waktu dua minggu ini dilakukan demi kesehatan masyarakat.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan. “Kalau sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya,” tambahnya.

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet

Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Sedangkan, Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. “Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya” kata Sutiaji. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru