KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Sebanyak 50 motor yang sebelumnya diamankan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo karena digunakan untuk balap liar jelang pergantian tahun lalu akhirnya bisa diambil oleh pemiliknya. Meskipun tidak ditilang, sang pemilik harus memenuhi syarat yang cukup berat.
Baca juga: Dua Kali Bobol Indomaret, Pria di Sidoarjo Akhirnya Diciduk Polisi
[irp]
“Boleh diambil, namun kondisi motor harus dikembalikan sesuai standar. Semua kelangkapan harus komplit. Sang pemilik yang rata-rata masih remaja harus menghadirkan orang tua dan kepala desa dimana Ia tinggal,” tutur Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto, Selasa (5/1/2021) sore.
Mantan Kasatlantas Gresik tersebut menjelaskan, para pelaku balap liar memang tidak ditilang namun sanksi harus menghadirkan orang tua dan kepala desa atau kelurahan setempat dirasa mempunyai efek jera yang lebih tinggi.
Baca juga: Motor Honda Beat Hilang Dicuri Ditemukan Saat Ditinggal Terparkir di Jalan Raya Taman
“Mereka tadi kita kumpulkan di aula untuk mendapat bimbingan dari anggota, tentang pelanggaran lalu-lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan. Serta diberi pengertian bagaimana berlalu-lintas yang benar di jalan raya,” sambung Wikha.
Selain mendapat bimbingan, puluhan remaja tersebut diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan tidak lagi mengikuti balap liar.
Baca juga: Penipuan CPNS Kemenimipas, Warga Sidoarjo Setor Rp625 Juta hingga Ikut Tes Fisik
Seperti diketahui, pekan lalu, Personel Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo sebelah Utara alun-alun Sidoarjo. Meskipun merupakan jalan utama dan ramai lalu-lintas, para remaja ini tidak peduli untuk menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan. (hen)
Editor : Satria Nugraha