KLIKJATIM.Com I Kediri – Terkait system pembelajaran di sekolah sikap Pemkot Kediri telah jelas. Pada tahun 2021 pembelajaran tetap dilakukan dari rumah atau daring. Sikap resmi ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 423/10928/419.033/2020 yang ditandatangi Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
[irp]SE dikeluarkan mencermati kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kediri dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Daerah.
Baca juga: Fix, Sekolah di Kota Kediri Tetap dengan Daring
Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR).
“Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan,” ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Rabu (30/12/2020, lalu.
Mas Abu demikian wali kota disapa meminta camat selaku Ketua Tugas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di tingkat kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
SE ini juga memastikan kegiatan pembelajaran di Kota Kediri berjalan dengan baik.
Diminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab. Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan. “Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya,” tambahnya.
Mas Abu juga menambahkan ekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.(hen)
Editor : Tsabit Mantovani