Buronan Penipuan Tanah di Poncokusumo Akhirnya Keok, Terpidana Heppy Dieksekusi di Area Perkebunan

klikjatim.com
Terpidana Heppy Rikrik Kristianto berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (ist)

KLIKJATIM.Com | Malang - Pelarian terpidana kasus penipuan tanah di Poncokusumo, Heppy Rikrik Kristianto telah berakhir. Itu terjadi setelah pelaku yang menjadi buronan selama bertahun-tahun tersebut dapat diciduk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (30/12/2020).

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menerangkan, terpidana Heppy berhasil dieksekusi di area perkebunan porang sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya di Desa Sambilawang, Kecamatan Dilanggu, Kabupaten Mojokerto.

"Usai eksekusi lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen terhadap terpidana. Setelahnya terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru," kata Sobrani ketika dikonfirmasi, seperti dilansir tribunjatim.com, Kamis (31/12/2020).

Proses eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 349 K/PID/2016 Tanggal 27 April 2016. 

Terkait kasus ini, Banie, sapaannya menceritakan, aksi penipuan yang dilakukan oleh Heppy bermula pada 16 April 2012. Saat itu terpidana datang ke rumah salah satu saksi, Gunawan di Desa Poncokusumo untuk bertemu dengan saksi Ahmad Kamil, dan istri saksi, Noor Saidah, bersama-sama dengan saksi Ahmad Yazid. 

Terpidana mengaku sebagai pemilik dan menawarkan obyek tanah seluas 24,8 hektar yang terletak di Pandansari Poncokusumo seharga Rp 3.725.000.000. Heppy juga langsung melontarkan janji manis.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Heppy berujar, lanjut dia, bahwa dirinya bisa mengurus biaya pendaftaran tanah, biaya balik nama hingga terbit Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama pihak pembeli.  

Heppy juga menjamin bahwa sertifikat tanah tersebut akan diserahkan pada bulan November 2012. Atas janji tersebut, terjadilah transaksi antara terpidana dan Ahmad Kamil serta Noor Saidah.  

"Lalu, uang muka dari harga tanah tersebut sebesar Rp 400 juta pada tanggal 16 April 2012. Kemudian pada 30 Mei 2013 ditransfer sejumlah Rp 1,5 miliar. Pembayaran terakhir pada 11 Juni 2012 ditransfer sejumlah Rp 1.825.000.000. Jadi total seluruhnya sejumlah Rp 3.725.000.000," ucap Banie. 

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Selang beberapa waktu, janji manis Heppy berubah menjadi omong kosong. SHM yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada Ahmad Kamil maupun Noor Saidah. 

"Puncaknya pada tanggal 28 Maret 2013, terpidana membatalkan jual beli tersebut. Bahkan tidak mengembalikan uang milik Ahmad Kamil dan Noor Saidah," terangnya. 

Selepas itu, keberadaan Heppy sulit terendus. Terpidana ini diketahui piawai dalam bersembunyi. "Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa kota," tutup Banie. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru