Raih ISO 37001:2016, Semen Indonesia Group Komitmen Cegah Korupsi

Reporter : Wahyudi

KLIKJATIM.Com | Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan dan terus berupaya menjadi perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut diwujudkan melalui Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diperoleh perusahaan bulan Agustus 2020 lalu.

[irp]

Baca juga: Transformasi Hijau SIG: Dari Limbah Jadi Energi hingga Reklamasi Pascatambang

Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Direktur Utama SIG, Hendi Prio Santoso, mengatakan, penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan bagi SIG untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Hal ini akan berdampak pada proses bisnis Perseroan untuk lebih transparan.

Baca juga: Direktur Operasi SIG Reni Wulandari Ajak Perempuan Buktikan Kinerja dan Profesionalisme

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perusahaan, ungkap Hendi Prio Santoso.

Hendi Prio Santoso menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.

Baca juga: SIG Jaga Kinerja Positif 2025, Transformasi Bisnis Dorong Profitabilitas di Tengah Lesunya Industri

Selain itu juga, SIG berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi, kata Hendi Prio Santoso.

SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap. Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, Perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system). Bagi siapapun apabila melihat praktik-praktik yang melanggar, termasuk terkait indikasi penyuapan dapat menyampaikan melalui email semenindonesiabersih@sig.id. (hen)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru