KLIKJATIM.Com | Batu - Sebanyak enam pemakai narkotika jenis sabu-sabu diringkus Polres Batu. Empat diantaranya merupakan pasangan kekasih. Polisi juga meringkus seorang pengedar. Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menjelaskan dua pasang kekasih yang terciduk usai pesta sabu bersama.
[irp]
Baca juga: Rumah Berhadapan, Pria di Kota Batu Tega Bacok Tetangganya hingga Bersimbah Darah
Penangkapan tersangka itu dilakukan selama empat hari. Yakni 4 Desember, 5 Desember, 14 Desember dan 15 Desember. “Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada pasangan kekasih yang sedang memakai narkoba,” jelas Yussi.
Setelah mendapat informasi lalu ditindaklanjuti dengan menggrebek dan mengintrogasi tersangka. Lalu penangkapan itu berkembang hingga 5 tersangka baru diringkus. Ada pasangan kekasih juga diantara lima tersangka itu.
Baca juga: Januari-Juni 2026, Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba
Sementara itu Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan ada satu residivis yang di sini sebagai pengedar tambahnya. “Residivis yang berinisial BB ini bekerja sebagai swasta,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan di penangkapan ini ialah 10.66 gram sabu. Dari sabu sebanyak itu Polres Batu telah menyelamatkan 54 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Libur Panjang, Polres Batu Perketat Pengamanan Jalur Wisata
Tujuh tersangka itu adalah BB sebagai pengedar lalu sebagai pemakai adalah DS, EP, PAP, FPC berjenis kelamin laki-laki lalu CLS dan EE berjenis kelamin perempuan.
“Ketujuh tersangka itu terjerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114,” tutur Catur. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(hen)
Editor : Redaksi