KLIKJATIM.Com | Surabaya – Perakit sekaligus pengedar bom ikan MB (43) berhasil diringkus tim gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Saat ditangkap warga Bangkalan Madura ini juga didapati menyimpan narkotika sabu-sabu. Penangkapan lakukan di rumahnya di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Rabu (23/12/2020) lalu.
[irp]
Baca juga: Hari Ulang Tahun Golkar ke-57, DPD Golkar Surabaya Adakan Pendidikan Poltik Berkonsep Kemah
Petugas mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 kg. Pengembangannya petugas kembali menemukan Potasium Chlorate sebanyak 9.350 kg dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 kg yang disimpan di Gudang milik PT DTMK di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya. Petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta alat hisapnya.
"Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, Senin (28/12/2020) siang.
Diketahui, tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate ini selama 2 tahun sejak 2018. Sedangkan modus yang dipakai tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs.
Baca juga: Sidak The Trans Icon, Komisi A DPRD Surabaya Temukan Beberapa Pelanggaran
Pelaku menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate dioplos belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu atau detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.
Cerdiknya, untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate. "Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka," beber Agus.
Baca juga: Dua Maling Motor Di-dor Polsek Sawahan
Atas perubahannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.
Perlu diketahui, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah. Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 tahun penjara . (rtn)
Editor : Redaksi