Baca juga: Kembang Api, Knalpot Brong hingga Sound Horeg Dilarang di Bojonegoro Saat Pergantian Tahun
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto mengatakan, untuk mengantisipasi agar kaum milenial tidak merayakan pergantian tahun baru dengan berkonvoi sepeda motor yang memakai knalpot brong. Pihaknya melakukan imbuan ke seluruh bengkel, salah satunya yang berada di Pasar Larangan.
"Kami berikan imbuan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau memasang knalpot brong karena menyalahi aturan," tutur Wikha, Sabtu (26/12/2020) sore.
Wikha menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan kepada penjual, dan bengkel kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 Pasal.285 ayat(1) dan pasal 277 jo pasal 50 ayat(1).
Selain memberikan sosialisasi ke bengkel pihaknya juga memasang spanduk dan baner-baner himbuan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Membagikan brosur-brosur tentang himbuan larangan
Baca juga: Diduga Ada Korban Terjebak dalam Kebakaran Pabrik Sepatu di Waru Sidoarjo
untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
"Kami mengharapkan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Apabila melanggar akan dikenakan hukuman dan denda sesuai dengan UU no 22 tahun 2009," imbuh mantan Kabag Ops Polres Jombang ini. (bro)
Baca juga: Terlindas Truk di Kecamatan Taman Sidoarjo, Bocah 6 Tahun ini Meninggal Dunia
Editor : Satria Nugraha