KLIKJATIM.Com | Gresik--Aparat di Kabupaten Gresik terus melakukan operasi yustisi di tengah semakin melonjaknya kasus covid-19. Warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah langsung dihulum push up hingga kerja sosial.
[irp]
Baca juga: Sinergi Kemnaker-FPPI: Buka Kran Akses Kerja dan Mandirikan Ekonomi Perempuan
Aparat gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP pada Selasa (22/12/2020) menggelar operasi yustisi di wilayah Gresik Kota. Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) seperti tidak menggunakan masker langsung ditindak. Para pelanggar disuruh push up hingga kerja sosial.
"Para pelanggar langsung kita tindak. Kami minta setiap keluar rumah harap memakai masker," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Baca juga: Dipicu Dendam Lama Soal PTSL, Dua Pria Lansia di Sampang Duel Hingga Babak Belur
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 22 tahun 2020.
“Dengan adanya hukuman efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Gresik Kota,” kata Arief.
Di Kabupaten Gresik, hingga Selasa (22/12/2020) ada tambahan 10 kasus positif covid-19 baru. Kasus baru itu rinciannya tersebar di Kecamatan Manyar 5 dari Desa Yosowilangun 2, Sukomulyo 3. Kecamatan Driyorejo 4 dari Desa Sumput 2, Mojosarirejo 2. Kecamatan Menganti 1 dari Desa Hulaan. (mkr)
Editor : Redaksi