Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Dalam pelaksanaan Operasi yustisi kita kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Patroli Ipda Darwoyo menjelaskan, partoli operasi pelanggaran protokol kesehatan masyarakat yang tidak pakai masker.
“Disamping itu patroli juga menekan tingkat kriminalitas di Wilayah Hukum Gresik dan pengaduan masyarakat,”ungkapnya, Sabtu (19/12/2020)
Dikatakan, disamping itu juga giat patroli memeriksa barang pengendara yang membawa atau e miliki narkoba, Miras, serta penyaringan kelompok Front Pembela Islam (FPI) yang akan berangkat ke Jakarta.
“Kami melakukan himbauan secara humanis terkait penerapan protokol kesehatan serta pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker,” ujar Darwoyo.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Sementara hasil operasi yustisi didapati enam orang pelanggar protokol kesehatan. Rinciannya, Sanksi Tipiring satu orang kedapatan membawa 1 botol liter miras dan tidak pakai Masker oleh Naufak Pratama Fadhil Azmi (18) asal Jalan Harun Tohir 21/20 RT 02/03 Kelurahan Pulo Pancikan, Gresik.
Sanksi Teguran pelanggar lima orang, dengan menggunakan masker tidak tepat. (hen)
Editor : Redaksi