Baca juga: Semarakkan Festival Rujak Uleg 2026, Booth Honda Jadi Magnet Pengunjung di Surabaya
Dalam pelaksanaan Operasi yustisi kita kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Patroli Ipda Darwoyo menjelaskan, partoli operasi pelanggaran protokol kesehatan masyarakat yang tidak pakai masker.
“Disamping itu patroli juga menekan tingkat kriminalitas di Wilayah Hukum Gresik dan pengaduan masyarakat,”ungkapnya, Sabtu (19/12/2020)
Dikatakan, disamping itu juga giat patroli memeriksa barang pengendara yang membawa atau e miliki narkoba, Miras, serta penyaringan kelompok Front Pembela Islam (FPI) yang akan berangkat ke Jakarta.
“Kami melakukan himbauan secara humanis terkait penerapan protokol kesehatan serta pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker,” ujar Darwoyo.
Baca juga: Tragis, Bocah 11 Tahun di Sampang Meninggal Dunia Terseret Ombak Pantai Tajungan
Sementara hasil operasi yustisi didapati enam orang pelanggar protokol kesehatan. Rinciannya, Sanksi Tipiring satu orang kedapatan membawa 1 botol liter miras dan tidak pakai Masker oleh Naufak Pratama Fadhil Azmi (18) asal Jalan Harun Tohir 21/20 RT 02/03 Kelurahan Pulo Pancikan, Gresik.
Sanksi Teguran pelanggar lima orang, dengan menggunakan masker tidak tepat. (hen)
Baca juga: Hadirkan Dunia Purba ke Gresik, Icon Mall Suguhkan Pertunjukan Dinosaurus Animatronik yang Edukatif
Editor : Redaksi