KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman akan membawa hasil keputusan rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, Paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi dan Armuji dinyatakan menang dengan perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794.
[irp]
Dari hasil tersebut, pasangan nomor urut 02 Machfud Arifin dan Mujiaman memutuskan menempuh langkah konstitusional ke mahkamah konstitusi. Upaya tersebut menjadi hak konstitusional untuk membuktikan terdapat beberapa persoalan dalam Pilwali.
"Secara kasat mata ingin menguji dan mencari kebenaran dalam proses Pilwali kemarin. Secara nyata kita lihat banyak pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif," kata Machfud Arifin di posko pemenangan, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (17/12/2020).
Machfud juga mengatakan, terdapat beberapa pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Ia menegaskan bahwa tuntutan yang Ia maksud bukan untuk mempermasalahkan kekalahan dan kemenangan.
"Kekalahan dan kemenangan bukan tuntutan utama saya. Kecurangan partai pengusung yang akan kami ajukan ke MK," tambahnya.
Tuntutan yang akan ditempuh ini juga sebagai bentuk rasa terima kasihnya pada para pendukung. Ia menyebut bahwa dirinya sudah mendengar hasil keputusan KPU.
"Bentuk pertanggung jawaban ini adalah rasa terima kasih pada pendukung yang berjumlah 457 lebih," ujarnya.
Sementara itu, pengacara MA-Mujiaman, Donal Fariz mengatakan bahwa pihaknya menganalisis banyak kecurangan. Ia menyebut ada beberapa aspek, mulai dari analisis mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan pada Paslon tertentu.
"Kemudian adanya electoral Justice yang macet. Kami sedang dan melihat banyak laporan Yang sebenarnya punya tendensi administrasi sampai pidana pemilu tidak disikapi dengan baik," paparnya.
Donal sangat menyayangkan kecurangan yang sistematis dan masif. Sehingga berpengaruh pada hasil akhir. Ia mencontohkan wilayah lain di mana incumbent yang sudah berkuasa 1 periode, maka akan menggunakan ASN untuk maju ke periode kedua.
"Tapi sekarang second term sudah habis. Ini menggunakan pola yang menyukseskan suksesor. Bayangkan kalo Jokowi menggunakan cara yang sama untuk memenangkan anak dan menantunya. Resource negara dan birokrasi diarahkan untuk politik keluarganya," terangnya.
Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan
Donal menjelaskan hal tersebut terjadi di Surabaya secara kasat mata. Ia menegaskan bahwa membawa me jalur konstitusional adalah jalan terhormat.
"Membawa masalah ke MK adalah jalan terhormat untuk membuktikan. Sehingga bukan ilusi semata," pungkas dia. (bro)
Editor : Redaksi