Ada Pelanggaran Serius, KPU Ulang Coblosan di Surabaya dan Malang

Reporter : Wahyudi
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.IST

KLIKJATIM.Com I Surabaya  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur (Jatim).Masing-masing satu TPS di Kota Surabaya dan satu TPS di Kabupaten Malang.

[irp]

Baca juga: Khofifah - Emil Sementara Unggul di Beberapa Quick Count

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan di Kota Surabaya  PSU digelar karena KPPS-nya melakukan pelanggaran dengan memberikan penanda angka di surat suara. Hal ini  merupakan pelanggaran serius.   “Kasus ini terjadi di TPS 25 Kelurahan Kedurus. Itu pelanggaran serius. Karena menyangkut kerahasiaan pilihan dari pemilih,” katanya, Sabtu (12/12/2020).

Sedangkan untuk di Kabupaten Malang, PSU digelar karena ada dua orang lebih yang menggunakan hak pilihnya. Namun, yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Tapi kami belum mengetahui TPS nomer berapa,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Daftar ke KPU Jatim, Gus Hans Sowan Kiai Sepuh dan Ziarah Makam Ulama Jombang

Anam belum memastikan jadwal PSU di dua TPS tersebut.  Namun, biasanya diberi waktu tujuh hari setelah munculnya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski begitu, dia berharap PSU bisa dilaksanakan lebih cepat, yaitu dalam waktu dua atau tiga hari ini.  “Kami sudah siap, dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang,” katanya.

Baca juga: Berikut 10 Besar Nama Calon Komisioner KPU Gresik, Surabaya dan Sidoarjo yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

Anam mengatakan, secara umum penyelanggaraan Pilkada Serentak 2020 di Jatim berjalan baik dan lancar, meskipun ada beberapa tempat yang terkendala karena cuaca. “Alhamdulillah, tidak tidak ada insiden satu pun yang kemudian mengganggu pelaksanaan pemungutan suara,” tuturnya.(hen) 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru