17 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diamankan Satreskoba Polres Jember

klikjatim.com
Para tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di Mapolres Jember

KLIKJATIM.Com | Jember - Anggota Satreskoba Polres Jember, menangkap 17 orang tersangka bisnis narkoba. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba sabu-sabu, ganja kering, dan pil koplo.

[irp]

Baca juga: Cabuli Anak Pacarnya, Pemuda ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Ada sembilan pria tersangka kasus sabu-sabu, satu pria tersangka kasus ganja, dan tujuh pria tersangka kasus obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 50,62 gram sabu-sabu, 12,02 gram ganja kering, 14.069 butir Trihexyphenydryl, dan 168 butir Dextrometorphan.

“Ini ungkap kasus selama November. Ungkap ini salah satu upaya kami untuk menjaga kondusivitas wilayah Jember pra dan pasca pilkada,” kata Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Seluruh tersangka sabu dan ganja bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun. “Mereka dari berbagai jaringan. Ada yang dari Bali dan ada yang Madura,” kata Dika.

Sementara itu, tersangka kasus pil koplo dijerat Pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 – 15 tahun. “Untuk obat keras berbahaya, kebanyakan target pembelinya kalangan remaja. Sementara untuk narkoba, sasaran pasarnya dewasa dan remaja,” kata Dika.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Tersangka mendapatkan barang berupa narkoba baik narkotika maupun okerbaya dengan cara membeli dari luar kota maupun dalam kota. Mereka kemudian menjual kepada pelanggan-pelanggan yang sudah menjadi mitra, baik remaja maupun orang dewasa untuk mendapatkan keuntungan dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru