KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan masih belum mengambil tindakan meski Ketua Komisi III Saifullah Damanhuri diperiksa polisi karena diduga terlibat korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).
[irp]
Baca juga: Bukan Cuma Helm, MPM Honda Jatim Ungkap Posisi Berkendara Jadi Kunci Utama Keselamatan
Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Sholeh mengatakan, hingga saat ini belum ada pemanggilan atau investigasi kepada Saifulllah. Pihaknya, memilih menunggu proses hukum dari polisi.
"Kita menunggu proses hukumnya sampai dimana,"bujarnya, Selasa (8/12/2020).
Anggota komisi III ini menilai kasus yang menyeret Saifuloh Damanhuri baru tahap awal. Pihaknya, belum bisa melakukan pengalian lebih dalam. "Kan ditangani Polres, belum tentu dia (Saifuloh Damanhuri) terbukti bersalah," tambahnya.
Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan
Seperti diakui Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri, dirinya memiliki puluhan hektar aset tanah milik Dinas Sumber Daya Air Propinsi Jatim yang tersebar di beberapa titik Kabupaten setempat.
Salah satunya di lokasi Pukul, Kraton Kota Pasuruan. Tanah seluas 1 ha lebih oleh politisi PPP ini dibuat pembangunan AKPID. Selain itu, ia juga mengelola tanah negara di kawasan Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar lebih.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Dari sebagian tanah itu, dibangun kantor BUMDes oleh pemdes setempat dengan menggunakan anggaran DD dan ADD Tahun 2018-2019 oleh mantan Kades Kedemungan, Zainudin.
Bahkan, dirinya mengaku sempat ditawari Zainudin tanda tangan jual-beli aset yang dibuat seolah-olah timbul jual-beli diambil dari dana DD dan ADD. Dari proses jual beli tersebut, dirinya ditawari Rp 300 juta oleh Zainudin. Sedangkan, namanya muncul di pusaran kasus itu, karena disebut didalam pemeriksaan. (mkr)
Editor : Redaksi