Cabuti Tanaman Hias Senilai Rp 120 Juta 2 Warga Malang Dibekuk

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Malang--Akibat mencuri tanaman hias senilai ratusan juta, pria berinisial BP dan MA asa Kabupaten Malang kini meringkuk di sel tahanan.

[irp]

Baca juga: Cegah Ketimpangan Kompetensi Global, Indonesia Dorong Penerapan Future Skills Forecasting di BRICS

Tanaman hias yang dicuri itu milik korban AL warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Jika dihitung nilai tanaman hias yang dicuri mencapai Rp 120 juta.

Kapolsek Karangploso, AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, kuat dugaan kedua pelaku mencuri dengan cara mencabuti tanaman dari pot tempat pembudidayaan tanaman hias milik korban, Kamis malam lalu (3/12/2020).

Pelaku masuk ke TKP dengan memanjat tembok pagar rumah korban.

Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026

"Paginya, ketika korban bangun tidur dan melihat tanamannya yang terletak di belakang rumah, tanaman-tanaman tersebut sudah hilang dari pot," katanya, Senin (7/12/2020).

Ia melanjutkan, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati ratusan tanaman korban berada di kediaman salah satu pelaku berinisial BP. Pelaku pun tak bisa mengelak saat diinterogasi.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta," ujarnya.

Baca juga: Bupati Sampang Pastikan Penanganan Lansia dan Gizi Buruk Berjalan Optimal

Kedua pelaku dijerat sesuai pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Karangploso AKP Bambang mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Lantaran tanaman hias belakangan ini jadi tren dan nilai jualnya cukup menguntungkan. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru