KLIKJATIM.Com | Malang--Akibat mencuri tanaman hias senilai ratusan juta, pria berinisial BP dan MA asa Kabupaten Malang kini meringkuk di sel tahanan.
[irp]
Baca juga: Khofifah Soroti Pasokan SPHP dan Minyakita di Pasar Klojen, Minta Distribusi Segera Diperkuat
Tanaman hias yang dicuri itu milik korban AL warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Jika dihitung nilai tanaman hias yang dicuri mencapai Rp 120 juta.
Kapolsek Karangploso, AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, kuat dugaan kedua pelaku mencuri dengan cara mencabuti tanaman dari pot tempat pembudidayaan tanaman hias milik korban, Kamis malam lalu (3/12/2020).
Pelaku masuk ke TKP dengan memanjat tembok pagar rumah korban.
"Paginya, ketika korban bangun tidur dan melihat tanamannya yang terletak di belakang rumah, tanaman-tanaman tersebut sudah hilang dari pot," katanya, Senin (7/12/2020).
Ia melanjutkan, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati ratusan tanaman korban berada di kediaman salah satu pelaku berinisial BP. Pelaku pun tak bisa mengelak saat diinterogasi.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta," ujarnya.
Baca juga: Pabrik Gula GMM Belum Beroperasi, Bupati Apresiasi PT SGN yang Siap Selamatkan Tebu Petani Blora
Kedua pelaku dijerat sesuai pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Karangploso AKP Bambang mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Lantaran tanaman hias belakangan ini jadi tren dan nilai jualnya cukup menguntungkan. (hen)
Editor : Redaksi