KLIKJATIM.Com I Probolinggo – Dua pasangan bukan suami-istri terjaring razia Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Mereka, FL asal Sidoarjo dengan seorang perempuan dibawah umur berinisial YN asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Satu pasangan lagi AD, warga Desa Jabung Sisir Kecamatan Paiton bersama WN, perempuan asal Kecamatan Pajarakan. Razia ini digelar tim gabungan dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo dan Polsek Kraksaan, Sabtu (5/12/2020) malam di sebuah rumah kos.
[irp]
Baca juga: Tak Teliti Terima Order Online, Penjual Kue di Probolinggo ini “Kecopetan”
Kedua pasangan ini diciduk di tempat kos di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tempat kos tersebut juga tidak dilengkapi ijin.
Baca juga: Ribuan Reklame di Probolinggo Sudah Ditertibkan, Masih Ada Banyak
“Kedua pasangan ini mengelak dan mengaku sudah menikah siri. Padahal ada yang masih di bawah umur, tidak memiliki KTP,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Widodo, Minggu (6/12/2020)
Petugas tetap membawa kedua pasangan ini ke Polsek Kraksaan untuk penyelesaiannya. Rencananya akan mendatangkan pihak keluarga dan perangkat desa masing-masing. “Keduanya kami amankan di dua tempat berbeda tapi di satu lokasi,” katanya.
Baca juga: Kapal Motor Nelayan Tenggelam di Gili Ketapang
Selain itu pihaknya juga meminta mereka segera nikah sah jika memang sebelumnya telah siri. Dengan pertimbangan, menghindari hal-hal tak diinginkan. “Untuk pernikahan secara sah kami pasrahkan kepada pihak desa dan keluarganya masing-masing,” tutup Widodo. (rtn)
Editor : Redaksi