KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifuloh Damanhuri dipanggil Unit Tipikor Polisi Resort (Polres) Pasuruan, Jumat (4/12/2020). Politisi PPP ini akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan eks tanah waduk di lokasi Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini lahan tersebut digunakan untik bangunan BUMDes dan Toko Saprodi milik Pemdes setempat.
[irp]
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemotongan BOP Madin, Anggota Dewan Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda membenarkan pemanggilan tersebut. Namun sayang, ia enggan beberkan materi kasus yang ditanganinya. "Kita masih melakukan penyelidikan, rencananya besok kita jadwalkan pemanggilan," ungkap Kasat Reskrim pada KlikJatim.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Bantah Bripda Rendy Anak Anggota Dewan, DPRD Kabupaten Pasuruan Kutuk Keras Perbuatan Kejamnya
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan membenarkan adanya pemanggilan atas kasus dugaan korupsi ini. "Iya benar ada surat panggilan dari Polres Pasuruan yang ditujukan kepada anggota dewan," ujarnya.
Menurutnya, pemanggilan yang dilayangkan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten / kota tidak perlu mendapat izin tertulis baik dari Gubenur atau pun menteri dalam negeri. "Kalau dulu harus ada izin tertulis," pungkasnya.
Baca juga: Berdalih UMKM, Pabrik Areng di Pekoren Tak Berizin
Sesuai surat panggilan Nomer S. Pgl/490/XI/2020/Satreskrim tanggal 25 November 2020. H Saifuloh Damanhuri anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipanggil sebagai saksi dalam perkara pelepasan berupa aset eks waduk di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan milik Dinas PU Pengairan Propinsi Jatim. (rtn)
Editor : Redaksi