Jika Ada Pegawai Positif Covid-19, Pemkab Jember Akan Lakukan Penutupan Kantor Sementara

klikjatim.com
Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jember – Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief mengatakan, pihaknya akan menutup sementara gedung perkantoran pemerintah daerah (Pemda) setempat jika ada pegawai yang terpapar Covid-19. Kebijakan ini diambil demi kebaikan bersama dan segera dilakukan sterilisasi.

[irp]

Baca juga: Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, Getaran Terasa hingga Banyuwangi dan Malang

"Semua perkantoran di bawah naungan Pemkab Jember (akan) ditutup sementara waktu, bila ada pegawainya terkena Covid-19 dan segera dilakukan sterilisasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari, agar virus tersebut tidak meluas kemana mana,” ungkap Plt Bupati Muqit Arief.

Baca juga: Salah Paham Isu Begal, Pria Mabuk di Jember Diamuk Warga Usai Masuk Rumah Tanpa Izin

Selain penyemprotan disinfektan, satgas penanganan Covid-19 juga akan melakukan 3T (tracing, testing dan treatment). Kemudian untuk pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi 14 hari. Dan selama masa isolasi harus membatasi aktivitas dan tidak diizinkan bekerja di dalam kantor.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jember, untuk jumlah kasus virus corona di daerah setempat totalnya mencapai 2.383 kasus. Rinciannya ada 1.728 pasien dinyatakan sembuh, 548 pasien masih isolasi perawatan, dan 107 pasien meninggal dunia.

Baca juga: Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Motor di Jember

“Dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini, kami berharap agar masyarakat Jember senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan,” harap Plt Bupati Jember. (nul)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru