Ratusan Burung dan Seorang Pria Diamankan Ditpolairud Polda Jatim

klikjatim.com
Barang bukti ratusan burung dan seorang tersangka diamankan Ditpolairud Polda Jatim.

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Ratusan burung dan satu tersangka diamankan Ditpolairud Polda Jatim. Muslech Hidayat alias Alex (32) warga asal Banjarmasin diamankan petugas pada Minggu (22/11/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya. Dia diduga menyelundupkan berbagai jenis burung yang dilindungi.

[irp]

Baca juga: Sinergi Kemnaker-FPPI: Buka Kran Akses Kerja dan Mandirikan Ekonomi Perempuan

Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5. Kapal tersebut berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas yang bekerja sama dengan BKSDA Jatim menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dan dikemas dengan box kardus. Beberapa jenis burung itu di antaranya, burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak.

“Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU, yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” kata Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim, Senin (23/11/2020).

“Untuk kelabuhi petugas di lapangan, tersangka ini pintar. Dia membungkus burung-burung itu menggunakan box kardus dan box plastik kotak. Namun atas kesigapan petugas di lapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang bukti,” tambahnya.

Baca juga: Dipicu Dendam Lama Soal PTSL, Dua Pria Lansia di Sampang Duel Hingga Babak Belur

Sementara itu Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim membenarkan bahwa Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.

“Iya, Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” ucap Truno.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

Baca juga: Tutup PKN II di BPSDM Jatim, Khofifah Tegaskan Mahkota Pelatihan Adalah Implementasi Proyek Perubahan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru