KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Disperindag Kabupaten Pasuruan mengultimatum Kedai Kopi Kapiten untuk segera melunasi biaya sewa tempat. Ancamannya, kedai kopi yang menempati bangunan aset disperindag itu akan disegel.
Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Bencana Longsor di Tiga Kecamatan di Kabupaten Pasuruan
[irp]
"Sanksi terberat penyegelan tempat usaha mereka," tegas Maria Ulfa Sekertaris Disperindag, Kabupaten Pasuruan, pada KlikJatim.com, Senin (23/11/2020).
Menurut Ulfa, pihaknya telah menyiapkan surat teguran untuk pengelola kedai kopi kapiten. Jika teguran ini tak diindahkan maka penyegelan akan dilakukan.
"Semoga tidak sampai disegel, pengelola bisa memenuhi kewajibannya," katanya.
Ada dua titik aset disperindag yang ditempati Kedai Kopi Kapiten. Pertama di Terminal Pandaan yang merupakan bekas empat blok dealer Suzuki. Kedia di Purwosari.
Baca juga: Cargill Ajak 500 Pelajar Pandaan Makan Gratis Dalam Aksi Bergizi
"Ada dua bangunan yang digunakan kedai kopi kapiten. semuanya asetnya Disperindag," terangnya.
Terkait dengan penyegelan, tentunya Disperindag akan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebagai instansi penegak perda. Hanya saja, sampai saat ini pihak Satpol PP belum mendapat laporan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jadi Permana mengaku belum ada koordinasi dengan Disperindag terkait persoalan tersebut. Namun pihaknya siap, jika pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan memintanya melakukan penertiban sewa bangunan.
Baca juga: Komisi III DPRD Kab. Pasuruan Soroti PSD
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kopi kapiten dipromosikan sebagai kopi khas Pasuruan. Namun dalam perjalanannya merek kapiten sudah dimiliki pihak lain. Setelah itu nasib kopi kapiten menjadi tidak menentu.
Bahkan kedainya yang ada di Terminal Pandaan nunggak sewa selama dua tahun. Selama ini promosi kopi kapiten menjadi program Dinas Pertanian, Kabupaten Pasuruan. (rtn)
Editor : Redaksi