Sanksi Kasus Perselingkuhan Tak Kunjung Turun, Mantan Suami Oknum ASN Dokter Datangi BKPPD Kabupaten Pasuruan

klikjatim.com
Nanang datangi BKPPD untuk mendesak mantan istrinya agar dipecat dari ASN. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Mantan suami oknum ASN dokter di Puskesmas Prigen yang terlibat kasus perselingkuhan, Nanang mendatangi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan. Tujuan kedatangannya untuk menanyakan perkembangan sanksi yang tak kunjung diberikan kepada mantan istri Nanang berinisial ISU.

[irp]

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

"Saya minta BKPPD segera memberikan sanksi keras berupa pemecatan kepada mantan istri saya (ISU). Karena dia telah melanggar aturan sebagai seorang ASN," kata Nanang, mantan suami yang juga dokter gigi usai mendatangi kantor BKPPD Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/11/2020) siang.

Bahkan kasus dugaan perselingkuhan ISU dengan AB juga diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dan Inspektorat. Namun lagi-lagi hasilnya belum ada perkembangan sampai saat ini.

Ironisnya dinas terkait juga belum melayangkan sanksi terhadap keduanya. "Ini kan aneh bin nyata, laporan secara tertulis sudah saya layangkan tapi tidak ada tindak lanjutnya," kata Nanang dengan kecewa.

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Padahal dari hasil audensi dirinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, dewan sudah meminta kepada dinas terkait untuk memproses kasus ini sesuai aturan. "Dari hasil audensi kan sudah jelas dan gamblang. Seharusnya dinas terkait segera melakukan apa yang disarankan komisi I," tukasnya.

Sementara itu, Defi, salah satu Kabid di Lingkungan BKPPD Kabupaten Pasuruan berjanji akan memproses aduan sesuai prosedur perundang-undangan. "Kami akan menindaklanjuti aduan tersebut," tandasnya. 

Baca juga: Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting Jatim Hingga 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Persagi

Perlu diketahui terkait sanksi bagi ASN yang melanggar antara lainnya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. "Jadi dilihat dari perkaranya dulu," urainya.

Defi menambahkan, pihaknya sebelum menjatuhkan sanksi akan koordinasi dengan Inspektorat serta Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pasuruan. Setelah itu baru dibentuk tim dan hasilnya diserahkan ke wabup dengan bentuk nota dinas. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru