KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Setelah empat bulan menjadi buron polisi, M Nasikh (29) kini akhirnya mendekam di penjara juga. Pelaku selama ini berprofesi sebagai jambret yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
[irp]
Baca juga: Sokong Pemulihan Aceh-Sumut, Pelindo Fasilitasi Distribusi 95 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan
Terakhir, pelaku yang berdomisili di Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan itu menjambret ponsel milik Uyun Iriana, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Uyun dijambret saat hendak ke rumah saudaranya bersama sang suami.
Akan tetapi, dia berhenti di depan gang karena sedang menunggu adiknya. Saat korban mengeluarkan ponsel, pelaku dengan tangkas beraksi. Dia datang dari arah utara menunggangi motor Suzuki Satria.
“Dari jarak yang begitu dekat dengan korban, pelaku mengurangi kecepatan motornya untuk bisa merebut ponsel korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Keboncandi, Bripka Sahru Pranowo.
Pelaku yang kabur ke arah timur sedianya sempat dikejar oleh suami korban. Akan tetapi aksi kejar-kejaran itu tak membuahkan hasil. Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian.
Baca juga: Gus Ipul Ajak Kades di Bojonegoro Kawal Bansos: Jangan Sampai Salah Sasaran Lagi
“Kami lakukan penyelidikan dengan Tim Resmob Suropati. Ponsel korban ternyata sudah dilempar ke orang lain oleh pelaku,” kata Sahru.
Polisi pun menangkap pelaku, Selasa (10/11/2020) lalu. Saat itu pula, polisi juga berhasil mengamankan ponsel korban yang dijambret pelaku. Dia kini ditahan di sel mapolsek Keboncandi. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (hen)
Editor : Redaksi