KLIKJATIM.Com | Jakarta - Usai kemarin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima tanda kehormatan, kini giliran Provinsi Jatim yang mendapat anugerah sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020.
"Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi pelecut bagi Jatim untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi. Apalagi di era digital seperti sekarang ini dimana angka transaksi digital terus meningkat," ungkap Khofifah pada puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Transmart Cibubur, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh Hampir 6 Persen dan Tertinggi Se-Jawa
Khofifah memaparkan, salah satu di antara aspek yang menguatkan Jatim sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen yaitu pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang sudah diatur berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2018.
"Pemprov Jatim melalui Disperindag secara aktif telah membentuk UPT PK yang tersebar di 5 kabupaten/kota meliputi Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember," papar Khofifah.
Dijelaskan, pembentukan UPT PK tersebut diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dan adapun kelima UPT PK tersebut melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.
Khofifah menyebut, pembentukan BPSK di Jatim merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Borong Tiga Penghargaan UB Halal Metric Award 2026, Gubernur Khofifah
Harapannya, lanjut Khofifah, dengan keberadaan UPT PK ini dapat meningkatkan pemahaman konsumen pada level mampu dengan poin Indeks Keberadayaan Konsumen (IKK) 41,7, sehingga target Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2020 yaitu poin sebesar 42,0 dapat tercapai.
“IKK ini merupakan alat ukur atau parameter tentang tingkat keberanian masyarakat sebagai konsumen apabila tidak puas terhadap produk dan pelayanan produsen. Penting, terlebih setelah pandemi covid-19 ada perubahan pola perilaku perdagangan yang kini lebih banyak memanfaatkan sistem elektronik,” kata Khofifah.
Melalui pengawasan yang dilakukan oleh BPSK, lanjutnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2018-September 2020) tercatat jumlah sengketa konsumen yang masuk sebanyak 402 pengaduan, 344 sengketa dapat diselesaikan dan 58 sengketa diselesaikan melalui jalur lain. Sebagian besar pengaduan konsumen terkait permasalahan di sektor finance/leasing/jasa non bank.
Baca juga: Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas
Jatim juga memiliki Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah dan memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen. Total ada 27 LPSKM yang terdaftar di seluruh UPT PK yang ada di Jatim.
Selain itu untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.
“Inovasi yang memanfaatkan sistem online salah satunya adalah dengan menginisiasi layanan pengaduan konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) dan dapat terhubung dengan aplikasi milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi