Motor Curian Dijual 1 Juta hingga 3,5 Juta Rupiah

Reporter : Wahyudi
Kanit Resmob Polrestabes, Iptu Bima Sakti (kiri) memerkan komplotan curanmor yang berhasil dibekuk. Achmad Alamudi/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Tiga pemuda yang selama ini melakukan sejumlah aksi pencurian motor (curanmor) berhasil disapu unit Resmob Polrestabes Surabaya. Ketiganya, Urip Cahyono (25) warga Jalan Endrosono Surabaya, Arifin alias Gepeng (22) asal Surabaya dan Arifin alias Ipin (22) asal Bangkalan Madura.  Mereka berbagi tugas, Urip Cahyono bersama Gepeng menjadi eksekutor. Sedangkan Ipin bertugas sebagai penjual ke penadah.

[irp]Selama ini mereka beraksi di wilayah Surabaya. Selain kunci model T untuk membandrek motor yang akan dicuri. Mereka juga membawa sajam. Motor curian itu, selanjutnya dibawa oleh tersangka Arifin alias Ipin menuju ke Madura untuk dijual kepada AR, belum tertangkap (DPO). “AR alias Unyil yang dinyatakan DPO, adalah penadah sepeda motor yang dicuri oleh kelompok ini,” jelas Kanit Resmob Polrestabes, Iptu Bima Sakti.

Satu unit motor curian itu, lanjut Bima, oleh Ipin dijual ke Madura dengan harga berfariasi antar Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta rupiah. Jika motor curian itu laku dijual Rp 1 juta, Ipin mendapat bagian sebesar Rp. 200.000. "Mereka diamankan Unit Jatantas Polrestabes, 27 Agustus 2019, lalu setelah salah satu korban mereka melapor ke Polsek Bubutan, Surabaya," ujar Bima.

[irp]Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Honda Beat nopol L-4047-PF yang nomor aslinya adalah L-3588-TT, 1 (satu) buah plat nomor L-4003-IQ, 1 (satu) buah plat nomor L-3588-TT, STNK, dan 1v(satu) buah kunci palsu berbentuk T, kunci pas, sok dan 1 (satu) buah kunci tajam baja. "Tiga pelakunya kini telah mendekam dalam penjara, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.(lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru