[irp]
Baca juga: Bupati Bangkalan Tetapkan Komisaris dan Direksi PT Sumber Daya Periode 2021-2025
Laporan perkara ini diterima PA Bangkalan dari bulan Januari s/d Oktober 2020. Total ada 1.461 perkara.
Sementara itu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan agama kabupaten Bangkalan dari 1.461 perkara itu sebanyak 1.336. Dengan rincian 553 cerai talak dan 803 cerai gugat.
Melihat tingginya angka penceraian di kabupaten Bangkalan ini menimbulkan keprihatinan. M. Rasid selaku Humas Pengadilan Agama berharap agar masyarakat tidak melakukan penceraian. "Kita hanya berkewajiban menasehati mereka agar rukun kembali," katanya
Baca juga: Porsi Anggaran Belanja Pegawai di Bangkalan Boros, Anggota DPRD : Memang Boros
Menurut Rasid, perceraian adalah jalan terakhir. Namun pihaknya juga tidak tahu bagaimana panasnya rumah tangga karena itu masalah hati. "Tapi jika tidak mau rukun lagi ya apa boleh buat,”singkatnya saat ditemui. (rtn).
Baca juga: PPKM Mikro Bangkalan Fokus Empat Kecamatan, Ini Aturan yang Harus Diketahui
Editor : Suryadi Arfa