KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kabupatan Pasuruan menerima dana hibah Rp 10,036 miliar dari kementerian keuangan. Hibah ini diperuntukkan bagi sektor pariwisata yang terimbas covid-19. Penerimanya adalah pelaku usaha hotel dan restoran yang taat pajak.
[irp]
Baca juga: Ketua DPRD Pasuruan Siap Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Pokir
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan, dana hibah yang didapat Pemkab Pasuruan merupakan berkah yang harus kita syukuri. Melihat kondisi ekonomi di sektor pariwisata lesuh karena covid-19. "Alhamdulilah dengan bantuan hibah tersebut bisa meringankan beban para pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata," kata Sudiono Fauzan, Rabu (11/11/2020).
Dana hibah ini diterima oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan. Peruntukannya 70 persen untuk pelaku usaha seperti hotel dan restoran dan 30 persen digunakan penunjang pariwisata. "Semoga Pemkab segera menggulirkan bantuan tersebut utamanya bagi mereka (pelaku usaha) yang taat membayar retribusi pajak," katanya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Soeharto membenarkan penerimaan dana hibah pariwisata untuk Pemkab Pasuruan. Dikatakan dia, dana hibah diterima pada 12 oktober kemarin. "Tak hanya Pemkab Pasuruan saja yang menerima bantuan hibah. Ada Propinsi dan daerah lain yang juga mendapatkan bantuan ini," terangnya.
Baca juga: Soal SKCK Keliru, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Minta PN dan Polres Lebih Teliti
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke hotel dan lestoran di wilayah Kabupaten Pasuruan. Teknis pemberian bantuan, rencananya akan diberikan kepada para pelaku usaha wisata secara profesional. "Bagi pelaku usaha yang akan menerima bantuan hibah ini dititik beratkan mereka yang taat bayar retribusi dan pajak disektor wisata," pungkasnya. (rtn)
Baca juga: Soal Kasus Dana CSR Desa Pandaean Pasuruan, Begini Kata Dewan dan Inspektorat
Editor : Redaksi