KLIKJATIM.Com | Tuban—Aparat di Kabupaten Tuban semakin rutin merazia tempat kos dan sejumlah tempat yang menyediakan minuman keras (miras). Mulai pemuda mabuk-mabukan hingga pasangan selingkuh dipergoki.
[irp]
Baca juga: Tembus Pasar Eropa, SIG Perdana Ekspor 11.275 MT Semen ke Prancis
Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP, TNI, Polri mengamankan sejoli bukan suami istri atau pasangan selingkuh. Turut disita satu botol arak. Sejoli ini langsung digelandang ke kantor Satpol PP Tuban.
Razia ini digelar menyusul keresahan warga adanya tempat-tempat tersebut. Misalnya kos-kosan yang diduga menjadi tempat mesum. Hal ini menjadi keresahan warga sekitar.
Petugas belum mendapatkan hasil saat merazia kost-kostan. Dua tempat yang didatangi petugas yaitu di Kelurahan Gedong Ombo, Kecamatan Semanding dan Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp1,47 Miliar, Kejari Bojonegoro Resmi Tahan Kades Drokilo
Selanjutnya petugas menyasar warung yang disinyalir menjual minuman beralkohol di kawasan eks lokalisasi Dasin, di Desa Sugihwaras. Dari sana disita satu botol arak yang dijual eceran. Petugas juga memergoki pemuda yang mabuk. Pamuda tersebut dikenai sanksi push up.
Petugas kembali melanjutkan razia di Jalan Raya Pasar Besar Tuban. Di situ dipergoki pasangan bukan suami istri yang kencan di tepi jalan mengendarai motor yang tidak dilengkapi surat-surat serta nomor kendaraan palsu.
Baca juga: Petani Bojonegoro Naik Kelas, Kembangkan Varietas Padi Lokal Secara Mandiri
Pasangan ini akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan diketahui, dua orang lain jenis ini sama-sama berstatus telah menikah.
Kasi Opsdal Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, razia ini dilakukan setelah ada laporan mengenai tempat kost tersebut. "Ini kita amankan miras arak dan pasangan bukan suami istri," ujar Joko, Selasa (10/11/2020). (hen)
Editor : M Nur Afifullah