Dua Tersangka Pembunuh ABG di Bukit Jamur Bungah Jalani Tes Kejiwaan

klikjatim.com
Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan di Bukit Jamur Bungah, Sulton saat bersama MSK dan SNI. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pasca menjalani rekonstruksi, kedua tersangka pembunuh anak baru gede (ABG) yang berinisial AAH (13) di Bukit Jamur Bungah, Gresik telah menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (10/11/2020). Dalam pemeriksaan ini kedua tersangka berinisial MSK (15), dan SNI (16), didampingi oleh kuasa hukumnya, Sulton dengan pengawalan anggota Satreskrim Polres Gresik.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

"Tadi sekitar pukul 12.00 siang kedua tersangka kami antar ke RS Bhayangkara dengan pengawalan dari satu Unit PPA dan satu anggota penyidik dari Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik," ujar Sulton saat di konfirmasi awak media.

Untuk hasilnya belum dapat diketahui secara pasti, karena masih dalam pemeriksaan pihak rumah sakit. "Terkait hasilnya belum keluar, kalau sudah keluar pasti saya kabari mas," lanjutnya.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MKS dan SNI yang merupakan warga asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, telah meluapkan emosinya kepada korban AAH dengan cara mengikat. Tak cukup hanya itu, namun tersangka juga memukul korban menggunakan kayu dan batu di bagian belakang kepalanya (korban). Akibatnya korban pun tewas hingga ditemukan dalam kondisi mengambang di area bekas galian Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah. 

Usai menghabisi nyawa temannya sendiri itu, kedua tersangka langsung melarikan diri. Tak lama kemudian, polisi akhirnya dapat meringkus kedua tersangka yang masih anak-anak tersebut di tempat berbeda. MKS ditangkap di Pasuruan. Sedangkan tersangka SNI diamankan di rumahnya.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Kini, kedua tersangka pun harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Gresik. Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 706 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang 35/2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru